Halaman
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
48
Tabel 2.4
Kekayaan Alam yang Terdapat di Wilayah Tempat Kalian
No.
Jenis Kekayaan
Alam
Kondisi
Ketersediaan
Baik
Rusak
Banyak
Sedikit
Habis
1.
Batu bara
√
√
2.
3.
4.
5.
B. Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
1. Status Warga Negara Indonesia
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 Tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang
yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah sebagai berikut.
a.
Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
b.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
c.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu
warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
d.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah
yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah
tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
e.
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya
meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang
WNI.
f.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
g.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui
oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
49
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
h.
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu
lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
i.
Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik
Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
j.
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah
dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya.
k.
Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu
WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
l.
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Salah satu syarat berdirinya negara adalah adanya rakyat. Tanpa adanya
rakyat, negara itu tidak mungkin terbentuk. Menurut kalian apakah sama
pengertian antara rakyat, penduduk, dan warga negara? Jawabannya
berbeda, satu dan yang lainnya merupakan konsep yang serupa tapi tidak
sama. Masing-masing memiliki pengertian yang berbeda.
a.
Penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat
tinggal atau menetap dalam suatu negara. Sedangkan yang bukan
penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan
tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
b.
Warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ialah orang yang
secara hukum merupakan anggota dari suatu negara. Sedangkan bukan
warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.
c.
Rakyat
sebagai penghuni negara mempunyai peranan penting dalam
merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara. Keberadaan
rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara
konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sebagai berikut.
1)
Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-
orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara.
2)
Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia.
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
50
3)
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam
undang-undang.
Sumber: www.tangseloke.com
Gambar 2.7 Warga negara asing bisa menjadi warga
negara Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 Tahun
2006
.
Dari uraian di atas, timbul suatu pertanyaan apakah setiap penduduk
adalah warga negara Indonesia? Jawabannya tentu saja tidak. Istilah
penduduk lebih luas cakupannya daripada warga negara Indonesia. Pasal 26
ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa
“penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia”. Dengan demikian, di Indonesia semua orang yang
tinggal di Indonesia termasuk orang asing pun adalah penduduk Indonesia.
Perlu kalian ketahui bahwa di Indonesia banyak orang asing atau warga
negara asing yang bertempat tinggal menjadi penduduk Indonesia. Mereka
itu misalnya anggota Korps Diplomatik dari negara-negara sahabat, pelajar
atau mahasiswa asing yang sedang menuntut ilmu, dan orang-orang asing
yang bekerja di Indonesia.
Selain itu, ada pula orang- orang asing yang datang ke Indonesia sebagai
pelancong. Mereka itu berlibur untuk jangka waktu tertentu, paling lama
sebulan sampai dua bulan, tidak sampai menetap satu tahun lamanya. Oleh
karena itu, mereka tidak dapat disebut sebagai penduduk Indonesia. Akan
tetapi, ada juga di antara orang-orang asing yang telah masuk menjadi WNI
atau keturunan orang-orang asing yang telah turun-temurun bertempat
tinggal di Indonesia dan telah menjadi orang-orang Indonesia. Kalian dapat
menyaksikan adanya WNI keturunan Tionghoa, Belanda, Arab, India dan
lain-lain. Di antara WNI keturunan itu, WNI keturunan Tionghoa-lah yang
51
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
paling banyak. Sebagai penduduk Indonesia yang sah, setiap orang harus
memiliki surat keterangan penduduk. Surat keterangan tersebut di negara
kita dikenal dengan nama KTP (Kartu Tanda Penduduk). Surat keterangan
penduduk itu sangat penting, apabila kalian sudah dewasa kelak (sudah
mencapai usia 17 tahun), kalian diwajibkan memiliki KTP. Mengapa KTP itu
sangat penting? Hanya mereka yang memiliki KTP yang dapat memilih dan
dipilih dalam Pemilu (Pemilihan Umum). Demikian pula, hanya mereka yang
memiliki KTP-lah yang dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tugas Mandiri 2.2
Lakukanlah wawancara dengan ketua RT atau RW di wilayah tempat kalian
tinggal. Tanyakan oleh kalian hal-hal berikut ini.
1. Jumlah penduduk wilayah tersebut.
2. Perbandingan antara penduduk asli dan pendatang.
3. Hak dan kewajiban penduduk.
4. Hak dan kewajiban pendatang di wilayah tersebut.
5. Hubungan antara penduduk asli dan pendatang.
Laporkan hasil wawancara tersebut secara tertulis dan paparkan di depan kelas.
2. Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk
tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara
tertentu. Pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan
dibedakan menjadi dua sebagai berikut.
a.
Asas
ius sanguinis
(asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang
ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan.
Misalnya, seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya
berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warga negara B.
Jadi berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti
kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu
lahir.
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
52
b.
Asas
ius soli
(asas kedaerahan/tempat kelahiran), yaitu kewarganegaraan
seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya,
seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya
berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah warganegara B. Jadi
menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh
kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan adalah
tempat kelahirannya.
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di beberapa
negara, baik yang menerapkan asas
ius soli
maupun
ius sanguinis
, dapat
menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang
penduduk.
a.
Apatride
, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak
mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A
yang menganut asas
ius soli
lahir di negara B yang menganut asas
ius
sanguinis
. Orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga
tidak dapat menjadi warga negara B. Orang tersebut tidak mempunyai
kewarganegaraan.
b.
Bipatride
, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam
kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya,
seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas
ius sanguinis
lahir
di negara A yang menganut asas
ius soli
. Karena ia keturunan bangsa B,
maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga
mengganggap dia warga negaranya berdasarkan tempat kelahirannya.
Dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah
suatu negara lazim menggunakan dua stelsel sebagai berikut.
a.
Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu
secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
b.
Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga
negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi
Istimewa).
53
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu
negara pada dasarnya mempunyai hal-hal sebagai berikut.
a.
Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel
aktif )
b.
Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel
pasif ).
Berdasarkan
uraian di atas, asas kewarganegaraan apa yang dianut
oleh negara kita? Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa
Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai
berikut.
a.
Asas
ius sanguinis
, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat
dilahirkan.
b.
Asas
ius soli
secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegara-
an seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan
terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-
undang.
c.
Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang.
d.
Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam undang-undang.
3. Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
Pada bagian sebelumnya disebutkan bahwa orang yang menjadi Warga
Negara Indonesia adalah Warga Negara Indonesia asli dan orang asing
yang disahkan dengan undang-undang menjadi Warga Negara Indonesia.
Penduduk asli negara Indonesia secara otomatis adalah Warga Negara
Indonesia. Sedangkan orang dari bangsa asing untuk menjadi warga negara
harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Proses
permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi.
Permohonan pewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua sebagai
berikut.
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
54
a. Naturalisasi Biasa
Orang dari bangsa asing yang yang akan mengajukan permohonan
kewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa, harus memenuhi syarat
sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 9 Undang-Undang RI Nomor
12 Tahun 2006, sebagai berikut.
1)
Berusia 18 tahun atau sudah kawin.
2)
Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal
di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun
berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
3)
Sehat jasmani dan rohani.
4)
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5)
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang
dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih.
6)
Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia,
tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
7)
Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
8)
Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.
b. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi
Istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada
negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara,
setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang
asing tersebut berkewarganegaraan ganda.
4. Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006,
seorang Warga Negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya
jika yang bersangkutan melakukan hal-hal sebagai berikut.
a.
Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
b.
Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
55
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
c.
Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya
sendiri, dengan ketentuan telah berusia 18 tahun dan bertempat tinggal
di luar negeri.
d.
Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari presiden.
e.
Masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana
jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh
Warga Negara Indonesia.
f.
Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing
atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri.
g.
Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk
suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya.
h.
Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing
atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang
masih berlaku dari negara lain atas namanya.
i.
Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama
lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara. Tanpa
alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya
untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu
lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang
bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga
Negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi
pemberitahuan secara tertulis.
C. Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia
1. Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang beragama.
Kehidupan beragama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
kehidupan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk kalian sebagai pelajar.
Setiap awal pelajaran kalian tentunya selalu dipersilakan untuk berdoa
berdasarkan agama dan kepercayaannya masing-masing. Begitupun ketika
berada di lingkungan keluarga atau masyarakat, kalian dapat melakukan
berbagai kegiatan keagamaan dengan nyaman, aman dan tertib. Hal itu